Ka Dishut Bursel dan 2 Stafnya Terima Vonis Seragam
Ambon –Demokrasi Maluku. Tiga terdakwa Korupsi proyek Reboisasi di kabupaten Buru Selatan, akhirnya menerima ganjaran hukuman seragam yakni enam tahun penjara .ketiga terdakwa tersebut masing- masing, Muhamad Tuasamu (Kadishut Bursel) Januar Riscy Polanulu (Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan ,PPTK) dan Syarif Tuharea Bendahara Pengeluaran.
Dalam sidang yang digelar Jumat (7/4) di PN Ambon itu, Hakim Ketua R. A Didiek Ismiatun didampingi Hakim Anggota, Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru , yakni Wenny Relmasira dan Daniel Sinaga, tim Penasehat Hukum yang mendampingi ketiga terdakwa yakni Hendrik Lusikooy dan rekan
Ketiga terdakwa, akhirnya menerima ganjaran vonis karena terbukti merugikan negara dengan mengemplang dana Proyek Reboisasi di kabupaten yang berjuluk Lolik Lalen Fedak Fena.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Proyek di tahun 2012 itu, bernilai Rp 2,6 M dikerjakan oleh kontraktor yang bernama Oyang, dengan bendera CV Agoeng milik M Rahmat Saulatu alias Memet.
Ternyata pada saat mengerjakan proyek yang diberinama proyek tanaman reboisasi dan pengayaan tersebut ada spekulasidalam penyediaan bibit tanaman, sehingga, BPK Provinsi Maluku menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,4 M..
Ketiga terdakwa mendapat vonis seragam enam tahun penjara, subsidier tiga (3) tahun dengan uang pengganti sebesar Rp. 20 juta,karena melanggar Undang Undang Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor pasal 55 ayat 1.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa 8 tahun penjara. Terhadap vonis hakim ini, baik PH terdakwa maupun JPU mengatakan pikir-pikir untuk upaya hukum banding. (D-3 )